Daftar Informasi Publik (DIP) - Dispermades Kra

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah dokumen yang memuat seluruh informasi yang dimiliki, dikelola, atau dihasilkan oleh badan publik yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, atau diberikan atas permintaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DIP disusun untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sederhana, sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Daftar ini biasanya mencakup informasi tentang profil lembaga, program dan kegiatan, laporan keuangan, peraturan, hingga prosedur pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Maret 17, 2026, 02:35 (UTC)
Dibuat Maret 30, 2021, 02:44 (UTC)