Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) - Dispermades Kra

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen resmi yang disusun oleh satuan kerja atau unit organisasi pemerintah sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja. DPA berisi rincian alokasi anggaran yang telah disetujui, termasuk program, kegiatan, sumber dana, serta target fisik dan keuangan yang harus dicapai dalam periode tertentu. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara, serta memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan dan tujuan yang telah ditetapkan. DPA biasanya disusun berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk instansi pusat atau dokumen anggaran daerah untuk pemerintah daerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 25, 2025, 03:38 (UTC)
Dibuat Februari 13, 2024, 04:40 (UTC)