Skip to content

Perubahan

View changes from to


On 25 April 2025 03.42.30 UTC, Gravatar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Karanganyar:
  • Changed title to Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) - Dispermades Kra (previously Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN))


  • Updated description of Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) - Dispermades Kra from

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dispermades Kabupaten Karanganyar
    to
    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen wajib yang berisi daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, termasuk pejabat publik seperti menteri, anggota DPR/DPRD, hakim, jaksa, dan pegawai negeri tertentu. LHKPN bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan pejabat publik untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjadi alat pengawasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga terkait lainnya. Laporan ini harus disampaikan secara berkala, yaitu saat pertama kali menjabat, setiap kali terjadi perubahan harta, dan saat mengakhiri masa jabatan.