Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) - Dispermades Kra

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen wajib yang berisi daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, termasuk pejabat publik seperti menteri, anggota DPR/DPRD, hakim, jaksa, dan pegawai negeri tertentu. LHKPN bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan pejabat publik untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjadi alat pengawasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga terkait lainnya. Laporan ini harus disampaikan secara berkala, yaitu saat pertama kali menjabat, setiap kali terjadi perubahan harta, dan saat mengakhiri masa jabatan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 25, 2025, 03:42 (UTC)
Dibuat Maret 25, 2024, 02:17 (UTC)