Ir al contenido

Cambios

View changes from to


En el instante 25 de abril de 2025, 3:42:30 UTC, Gravatar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Karanganyar:
  • Modificado el título de Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) - Dispermades Kra (anteriormente Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN))


  • Actualizada la descripción de Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) - Dispermades Kra de

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dispermades Kabupaten Karanganyar
    a
    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen wajib yang berisi daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, termasuk pejabat publik seperti menteri, anggota DPR/DPRD, hakim, jaksa, dan pegawai negeri tertentu. LHKPN bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan pejabat publik untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjadi alat pengawasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga terkait lainnya. Laporan ini harus disampaikan secara berkala, yaitu saat pertama kali menjabat, setiap kali terjadi perubahan harta, dan saat mengakhiri masa jabatan.