Rencana Kerja Anggaran (RKA) - Dispermades Kra

Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah dokumen perencanaan keuangan yang disusun oleh suatu instansi atau organisasi untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran dalam satu tahun anggaran. RKA berisi rincian alokasi dana untuk setiap kegiatan berdasarkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Dokumen ini biasanya disusun sesuai dengan prioritas kebutuhan dan kebijakan organisasi, serta harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RKA juga berfungsi sebagai alat pengendalian dan evaluasi kinerja keuangan suatu entitas.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 25, 2025, 03:39 (UTC)
Dibuat Maret 25, 2024, 05:20 (UTC)