Penyelenggaraan Pemerintah Desa harus sesuai dengan Tupoksi dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan-peraturan serta Perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( dipermades ) Kabupaten Karanganyar mengadakan Kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2022 terhadap semua Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Karanganyar.