Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)- Dispermades Kra

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan bentuk kewajiban pelaporan bagi ASN untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. LHKASN dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai upaya pencegahan korupsi dengan mendata kepemilikan harta ASN secara periodik. Sementara itu, SPT adalah laporan pajak tahunan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, dan pembayaran pajak, yang wajib dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Mei 7, 2025, 03:30 (UTC)
Dibuat Mei 7, 2025, 03:05 (UTC)