Gambaran Umum

  1. Gambaran Umum Desa jati. Desa Jati adalah salah satu dari delapan (8) Desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Nama Desa Jati sampai kini belum tergali secara historis sejak kapan nama Jati digunakan sebagai nama Kelurahan atau Desa, namun banyak kalangan beranggapan bahwa nama Desa Jati diambil dari sebuah dukuh yang bernama Jati yang usianya termasuk dusun-dusun paling tua dimana di dukuh tersebut terdapat sebuah makam kuno yang bernama makam Sentono. Jika ditilik dari arti kata sentono secara harfiah adalah berarti ”abdi” atau boleh dibilang ”Orang Kepercayaan Kerajaan” sehingga orang yang dimakamkan di sentono tersebut

    semasa hidupnya adalah orang kepercayaan Kerajaan atau Pemerintahan pada jamannya, yang konon bernama Suto Setiko berpangkat demang, maka tak heran jika dahulu ditempat atau di dukuh jati tersebut pernah mendjadi dukuh yang cukup menarik perhatian yang cukup kuat pengaruhnya bagi masyarakat dan kampung-kampung sekitarnya karena keberadaan seorang sentono berpangkat demang di dikuh jati tersebut.

    Nama kelurahan Jati yang kini diubah namanya menjadi Desa Jati juga dikuatkan dengan sejarah perkembangannya terbukti walaupun pusat pemerintahan Desa Jati sejak sebelum memiliki kantor dan Balai Desa berpindah-pindah mengikuti dimana tempat tinggal Lurahnya bermukim, namun nama pemerintahan selalu memakai nama Pemerintah Kalurahan atau sekarang menjadi Desa tetap bernama Kalurahan jati atau sekarang diubah menjadi Pemerintahan Desa Jati, suatu contoh : dulu pernah Kantor Pemerintahan kalurahan berada di dukuh Karangduren dan juga pernah di dukuh Pundak namun namanya tetap Kelurahan Jati yang sekarang diubah menjadi Desa Jati.

Letak dan Batas Wilayah. Luas wialayah keseluruhan Desa Jati adalah 265.4700 Ha. bisa dikatakan berada dipinggiran wilayah Kecamatan Jaten dan bahkan berada pula dipinggiran Daerah Kabupaten Karanganyar , dengan batas-batas wilayah sebagai berikut;

Sebelah Utara : Desa Papahan. Sebelah Timur : Kalurahan Jungke. Sebelah Selatan : Desa Suruhkalang. Sebelah Barat : Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kab. Sukoharjo.

Jarak tempuh kantor Desa Jati ke kantor Kecamatan lebih kurang 3 Km dan ke Kota Kabupaten 3 Km dan berada jauh dari Jalur Utama yang dilewati kendaraan angkutan umum, sehingga untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat Desa Jati terpaksa menggunakan kendaraan pribadi mulai dari kendaraan roda dua baik bermesin maupun tidak bermesin sampai dengan roda empat milik sendiri.

Keadaan tanah secara umum Desa Jati adalah dataran rendah dengan ketinggian 100 meter dpl, dengan suhu rata-rata 26 -27 derajad celcius dan curah hujan sekitar 33 Mm/Th, dengan penggunaan lahan sebagai berikut :

Luas Wilayah Berdasarkan data monografi Desa Jati Tahun 2018 luas Desa Jati adalah 265.4700. Hektare yang terbagi menjadi 4 wilayah kerja Dusun yakni : 1. Dusun Banaran yang meliputi yakni RW-I yang mengkoordinir 8 RT yang terdiri dari 3 Dukuh dan 2 Perumahan yakni : a. Dukuh Ocak-Acik terbagi menjadi 2 RT yaitu RT -01 dan RT-02. b. Dukuh Pundungrejo terdapat 2 RT yaitu RT-03 dan RT -04. c. Dukuh Banaran – Mlori terbagi menjadi 2 RT yaitu RT -05 dan RT -06. d. Perumahan Puri Taman Sari I adalah RT -07. e. Perum Taman Sari II adalah RT -08. 2. Dusun Dukuh meliputi 2 wilayah kerja RW terdiri dari 2 dukuh yakni : a. RW-II berada di Dk. Dukuh terbagi menjadi RT-01, RT-02, RT-03 dan RT-04. b. RW-III terbagi menjadi 2 Dukuh yaitu : - Dukuh Sorobaon adalah wilayah kerja RT-01. - Dukuh Gotanon meliputi RT-02, RT-03, RT-04. 3. Dusun Karangduren meliputi RW-IV, RW-V dan RW-VI, dengan 2 Dukuh dan 2 Perumahan, yaitu : a. Dukuh Jumok adalah wilayah kerja RT-01 dalam RW-IV. b. Dukuh Karangsono adalah wilayah Kerja RT-02 dalam RW-IV. c. Dukuh Karangduren meliputi Wilayah Kerja RT-03, RT-04, RT-05 dalam RW-IV. d. Perumahan Barat adalah wilayah kerja RW-V terdiri dari 4 RT. e. Perumahan UNS Timur adalah wilayah kerja RW-VI terdiri dari 5 RT.

  1. Dusun Jati adalah wilayah kerja RW-VII, RW-VIII dan RW-IX yang terdiri dari dari 4 dukuh dan 3 Perumahan yakni : A. RW-VII terdiri dari : a. Dukuh Jati adalah RT-01. b. Dukuh Jetis meliputi RT-02 dan RT-07. c Dukuh Senden adalah RT-03. d. Dukuh pundak terdiri dari RT-04 dan RT-05. e. Perum Rania I dan II adalah RT-06. B. RW-VIII (Perum Kahuripan) terdiri dari 3 RT C. RW-IX (Perum Citra Alam Rania-III dan Perum Graha Jati Indah) terdiri dari 3 RT

Luas dan penggunaan tanah di Desa Jati :

Penggunaan Lahan Luas (Ha) Keterangan Sawah irigasi teknis Tanah Bengkok Perangkat Desa Tanah Kas Desa Tanah kering Lain-lain 171.3400. 16.8650. 10.3225. 76.5800. 17.5500. Lahan milik warga Milik Pemerintah Desa. Milik Pemerintah Desa. Kampung dan Perumahan Makam, Jalan, Sungai, dll. Jumlah 265.4700.

Dari tabel ini bisa menunjukkan bahwa keseluruhan lahan di Desa Jati didominasi Sawah irigasi teknis sehingga kegiatan masyarakat Desa Jati pada umumnya adalah bergerak dibidang pertanian.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated October 22, 2019, 11:22 (WIB)
Dibuat October 22, 2019, 11:17 (WIB)