التخطي الى المحتوى

التغييرات

View changes from to


بتاريخ 25 أبريل 2025 3:42:30 ص UTC, Gravatar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Karanganyar:
  • تم تغيير العنوان إلى Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) - Dispermades Kra (سابقا Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN))


  • تم تحديث وصف Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) - Dispermades Kra من

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dispermades Kabupaten Karanganyar
    إلى
    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen wajib yang berisi daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, termasuk pejabat publik seperti menteri, anggota DPR/DPRD, hakim, jaksa, dan pegawai negeri tertentu. LHKPN bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan pejabat publik untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjadi alat pengawasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga terkait lainnya. Laporan ini harus disampaikan secara berkala, yaitu saat pertama kali menjabat, setiap kali terjadi perubahan harta, dan saat mengakhiri masa jabatan.